Powered By Blogger

Selasa, 16 November 2010

PIDANA TERORISME (PENDEKATAN FIKIH JINAYAH DAN KUHP)


A.  Pendahuluan
         Kejahatan atau kekerasan adalah suatu fenomena yang sering kita dengar dan lihat, baik di media massa maupun realitas yang ada di sekitar lingkungan dan masyarakat kita. Kejahatan adalah hal yang sulit dihilangkan dalam kehidupan, bahkan sejak zaman Rasulullah sampai para sahabat, tak terlepas dari adanya kejahatan yang timbul di zamannya. Al-Qur’an sendiri dengan tegas mengatur hukuman bagi orang-orang yang melakukan tindak kejahatan, tetapi tetap saja sulit untuk mencegah adanya kejahatan secara menyeluruh.
         Kabar terbaru dan yang hangat dibicarakan, khalayak serta media massa dan elektronik yaitu terorisme. Bentuk kejahatan masal yang mengorbankan banyak nyawa tak berdosa. Pemerintah dan masyarakat bahu-membahu untuk memberantas danmencegah segala kemungkinan terjadinya tindakan terorisme.
         Pada kesempatan kali ini, pemakalah diberikan kepercayaan untuk membahas tentang “Pidana Terorisme (Pendekatan Fikih Jinayah dan KUHP)”.
         Pemakalah akan mencoba membahas, terutama tentang hukuman yang akan diberikan pada pelaku terorisme berdasarkan  ayat-ayat al-Qur’an yang sudah ada, dan dari undang-undang negara yang berpedoman pada KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
         Semoga apa yang pemakalah sajikan dapat bermanfaat bagi pemakalah sendiri dan umumnya untuk kita semua, hal-hal yang kurang sempurna dan banyak kesalahan baik dalam penulisan maupun pembahasan, pemakalah memohon maaf yang sebesar-besarnya dan pemakalah menerima setiap komentar, kritik dan saran untuk dapat memperbaiki makalah ini yang pemakalah sadari penuh dengan kekurangan.




B.  Pengertian Terorisme
         Berbagai pendapat pakar dan badan pelaksana yang menangani masalah terorisme, mengemukakan tentang pengertian terorisme secara beragam.
         Whittaker (2003) mengutip beberapa pengertian terorisme antara lain menurut Walter Reich yang mengatakan bahwa terorisme adalah suatu strategi kekerasan yang dirancang untuk meningkatkan hasil-hasil yang diinginkan, dengan cara menanamkan ketakutan di kalangan masyarakat umum.[1]
         Pengertian lain yang dapat dikutip dari beberapa badan yang berwenang dalam menangani terorisme, adalah penggunaan kekerasan yang diperhitungkan dapat memaksa atau menakut-nakuti pemerintah-pemerintahan, atau berbagai masyarakat untuk mencapai tujuan-tujuan yang biasanya bersifat politik, agama atau ideologi.[2]
C.  Pidana Terorisme
Pidana tentang terorisme gancar dibuat serentak dengan gencarnya serangan dari pelaku terorisme. Pidana terorisme dapat dipandang dari dua sudut, yaitu dipandang dari sudut Fikih Jinayah dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pidana terorisme dapat dipandang dari sudut Fikih Jinayah karena di dalam tindakan terorisme ada unsur-unsur yang serupa dengan pemberontakan, pembunuhan, dan penganiayaan atau pencederaan. Yang pidananya telah diatur dalam al-Qur’an dan al-Hadis.
D.  Pidana Terorisme Dari Sudut Pandang Fikih Jinayah
  1. Baghyu (Pemberontakan)
         Terorisme dapat dikatagorikan sebagai pemberontakan, karena kenyataannya praktek terorisme mengancam keamanan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, oleh karena itu pemakalah memasukkan pidana pemberontakan ke dalam pidana terorisme.
         Kata al-baghyu artinya lalim atau aniaya, sedangkan kata al-baaghy menurut istilah ulama adalah orang yang menentang pemerintah yang adil dan tidak mau melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya.[3]
         Para mujtahidin sepakat, apabila seseorang atau sesuatu golongan memberontak terhadap negara dengan cukup alasan, dibolehkan kepala negara memerangi mereka sehingga mereka kembali kepada kebenaran. Apabila mereka menyadari kesalahan, hendaklah dihentikan penumpasan.[4] Jadi menumpas pemberontakan adalah wajib karena dari segi perbuatan ini sudah menyalahi hukum Allah, maka dia termasuk pada perbuatan maksiat dan oleh karena terhadap pelakunya dikenai ancaman yang bersifat fisik di dunia, maka tindakan tersebut termasuk pada jinayah atau jarimah hudud.
         Yang menjadi dasar diancamnya pelaku makar atau pemberontakan atau al-baghyu tersebut adalah al-Qur’an dan Hadis Nabi saw.
Allah swt. berfirman:
Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar Perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar Perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau Dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu Berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang Berlaku adil.(QS. Al-Hujurat: 9)
Nabi saw. bersabda dari Ibnu Umar:
من أعطى إماما صفقة يده و ثمرة فؤاده فليطعه مااستطاع فإن جاء آخر ينازعه فاضربوا عنقه (مسلم)                                                                                                                 
Siapa yang telah memberikan bai’atnya kepada seorang imam (penguasa) dan telah menyatakan kesetiaan hatinya, maka patuhilah dia semaksimal mungkin. Bila datang yang lain memberikan perlawanan kepadanya, maka bunuhlah dia.
Dari penjelasan Allah dalam al-Qur’an dan hadis Nabi tersebut di atas dapat dipahami bahwa tindakan yang dilakukan terhadap pemberontak tersebut adalah sebagai berikut [5] :
         Pertama : melakukan ishlah atau perdamaian dengan pihak pelaku makar, yang dalam ishlah tersebut imam menuntut para pelaku makar untuk menghentikan perlawanannya dan kembali taat kepada imam. Bila perlawanan tersebut dilakukan karena imam telah berlaku zhalim dan menyimpang dari ketentuan agama, maka imam memberikan penjelasan atau memperbaikinya.
         Kedua : bila cara pertama tidak berhasil dalam arti perlawanan masih tetap berlangsung maka imam memerangi dan membunuh pelaku makar, sampai selesai dan tidak ada lagi perlawanan.
         Di dalam Ensiklopedi Hukum Islam, untuk dapat menentukan hukuman terhadap pemberontak, ulama fikih membagi pemberontakan menjadi dua bentuk.
         Pertama: para pemberontak yang tidak memiliki kekuatan persenjataan dan tidak menguasai daerah tertentu sebagai basis mereka. Untuk pemberontak seperti ini, ulama fikih sepakat menyatakan bahwa pemerintah yang sah boleh menangkap dan memenjarakan mereka sampai meraka sadar dan bertaubat.
         Kedua: pemberontak yang menguasai suatu daerah dan memiliki kekuatan bersenjata. Terhadap para pemberontak seperti ini, pihak pemerintah menghimbau terlebih dahulu untuk menyerah dan bertaubat, jika masih melawan maka pemerintah dapat memerangi mereka.



  1. Pembunuhan
         Tidak diragukan lagi, faktanya kejahatan terorisme telah menelan banyak korban, melihat fenomena itu, maka pemakalah menyamakan pidana terorisme dengan pidana pembunuhan.
         Pembunuhan adalah suatu aktifitas yang dilakukan oleh seseorang dan atau beberapa orang yang mengakibatkan seseorang dan atau beberapa orang meninggal dunia.[6] Hukuman yang akan dibahas adalah pembunuhan yang disengaja, karena melihat dari motif pelaku terorisme adalah adanya unsur kesengajaan dalam melakukan kejahatan.
         Ancaman terhadap pembunuhan sengaja ada tiga bentuk, yaitu:
         Pertama: hukuman pokok, terhadap pembunuhan sengaja adalah qishash atau balasan setimpal. Karena pembunuhan ini mengakibatkan kematian, maka balasannya yang setimpal adalah kematian juga.(QS. Al-Baqarah: 178).
         Kedua: hukuman pengganti, hukuman ini dilaksanakan jika mendapat maaf dari kerabat yang terbunuh (QS. Al-Baqarah: 178), dengan memberikan 100 ekor unta.
         Ketiga: hukuman tambahan, baik qishash maupun diyat merupakan hak bagi kerabat si terbunuh, mereka dapat menuntut dan pula tidak menuntut. Namun hukuman tambahan ini merupakan hak Allah yang tidak dapat dimaafkan. Hukuman tambahan pertama adalah kafarah dalam bentuk memerdekakan budak. Bila tidak dapat melakukannya diganti dengan puasa dua bulan berturut-turut (QS. An-Nisa: 92). Hukuman tambahan kedua adalah kehilangan hak mewarisi dari yang dibunuhnya.
  1. Penganiayaan atau Pencederaan
         Kejahatan terorisme menelan begitu banyak korban, tidak sedikit yang meninggal dunia, tetapi tidak sedikit pula yang mengalami luka-luka, bahkan hingga cacat atau kehilangan salah satu fungsi organ tubuhnya akibat dari kejahatan terorisme tersebut. Maka di sini pun pemakalah mengambil pidana penganiayaan atau pencederaan masuk ke dalam pidana terorisme.
         Penganiayaan atau pencederaan adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan sengaja atau tidak sengaja untuk menganiaya atau mencederai orang lain.
         Para ulama fiqh[7] membagi kejahatan penganiayaan atau pencederaan ini kepada lima bentuk:
a.             Memotong bagian-bagian badan seperti tangan, telinga dan alat kelamin.
b.            Menghilangkan fungsi bagian-bagian badan seperti murusak pendengaran.
c.             Pelukaan di bagian kepala.
d.            Pelukaan di bagian tubuh lainnya.
e.             Di luar ke empat bentuk tersebut di atas, seperti memukul dengan alat yang tidak melukai.
Ancaman hukuman terhadap pelaku ada dua tingkat:
         Pertama: hukuman pokok yaitu qishash atau balasan setimpal. Dalam lima bentuk penganiayaan tersebut di atas yang mungkin diberlakukan qishash hanyalah pada penghilangan atau pemotongan bagian badan dan pelukaan di bagian kepala yang sampai pada tingkat muwadhihah, yaitu luka yang sampai menampakkan tulang.
         Kedua: hukuman pengganti, yaitu diyat yang jumlahnya berbeda antara kejahatan yang satu dengan yang lainnya. Ketentuan diyat untuk setiap bagian badan ini dijelaskan oleh Nabi dalam hadisnya dari Abu Bakar bin Muhammad bin ‘Amru yang dikeluarkan oleh Abu Daud, al-Nasa’i, Ibnu Hibban dan Ahmad bahwa barangsiapa yang membunuh orang mukmin dan cukup bukti, maka hukumannya adalah qishash, kecuali bila dimaafkan oleh keluarga yang terbunuh. Pembunuhan diyatnya adalah 100 ekor unta. Bila hidung terpotong maka hukumannya adalah satu diyat, untuk dua mata hukumnya adalah satu diyat, untuk lidah satu diyat, untuk dua bibir satu diyat, untuk zakar satu diyat, untuk dua pelir satu diyat, untuk sulbi satu diyat, untuk satu kaki setengah diyat, untuk setiap anak jari dari jari kaki dan tangan 10 ekor unta, untuk sebuah gigi 5 ekor unta.
E.   Pidana Terorisme Dari Sudut Pandang KUHP
         Pidana terorisme telah diatur dalam KUHP tentang pidana terorisme, tetapi pemakalah hanya akan mengemukakan pasal-pasal yang di dalamnya terdapat unsur-unsur kejahatan terorisme, sama halnya ketika pemakalah mengambil pidana terorisme dari sudut pandang Fikih Jinayah.
1.      BAB I  (KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA).[8]
Pasal 106:
Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ketangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 107:
(1)         Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2)         Para pemimpin dan para pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 108:
(1)     Barangsiapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
        1.    Orang yang melawan Pemerintah Indonesia dengan senjata;
        2.  Orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintah dengan senjata.
(2)     Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
2.      BABVII (KEJAHATAN YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG ATAU BARANG).[9]
Pasal 187
   Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1.      Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul  bahaya umum bagi barang;
2.      Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain.
3.      Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika karena perbutan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
3.      BAB XIX (KEJAHATAN TERHADAP NYAWA). [10]
Pasal 338:
Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 340:
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lan, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
4.      BAB XX (PENGANIAYAAN). [11]
Pasal 351:
(1)         Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)         Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3)         Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4)         Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5)         Percobaan untuk melakukan kejahatn ini tidak dipidana.
5.      BAB XXVII (MENGHANCURKAN ATAU MERUSAKKAN BARANG). [12]
Pasal 406:
(1)         Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)               Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membuat tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
         Demikianlah pidana bagi kejahatan terorisme yang terdapat di dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berdasarkan unsur-unsur yang terdapat di dalamnya.


        





DAFTAR PUSTAKA


Ash-Shiddieqy, Muhammad Hasbi, Teungku. Hukum-Hukum
Fiqh Islam.Semarang : Pustaka Rizki Putra, 2001.
Syarifuddin, Amir. Garis-Garis Besar Fiqh. Jakarta : Kencana.,
            2005.
Ali, Zainuddin. Hukum Pidana Islam. Jakarta : Sinar Grafika,
            2007.
Al-Husaini, Abu Bakar, Imam Taqiyuddin. Kifayatul Akhyar.
            Penerjemah Achmad Zaidun dan A. Ma’ruf Asrori.
            Surabaya : PT. Bina Ilmu, 1997.
Hendropriyono, Mahmud, Abdullah. Terorisme: Fundamen-
            talis Kristen, Yahudi, Islam. Jakarta : Kompas, 2009.
Tim Penyusun. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: PT. Ichtiar
            Baru van Hoeve, 1999.

Soerodibroto, Soenarto. KUHP DAN KUHAP. Jakarta :
PT. RajaGrafindo Persada, 2003.




[1] A. M. Hendropriyono. Terorisme: Fundamentalis Kristen, Yahudi, Islam. (Jakarta: Kompas, 2009). hal. 25-26.
[2]  Ibid. hal. 27
[3]  Imam Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husaini. Kifayatul Akhyar Jilid III. (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1997). hHal. 125.
[4] Teungku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy. Hukum-Hukum Fiqh Islam. (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2001). hal. 478-479.
[5]  Amir Syarifuddin. Garis-Garis Besar Fiqh. (Jakarta: Kencana, 2005). hal. 315.
[6]  Zainuddin Ali. Hukum Pidana Islam. (Jakarta: Sinar Grafika, 2007). hal. 25.
[7]  Amir Syarifuddin. Garis-Garis Besar Fiqh. (Jakarta: Kencana, 2005). hal. 269.
[8] Soenarto Soerodibroto, KUHP DAN KUHAP. (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2003) hal.79-80.
[9]  Ibid. hal. 111.
[10] Ibid. hal. 207.
[11] Ibid. hal. 212.
[12] Ibid. hal. 264.

HUTANG PIUTANG DAN GADAI


A.  Hutang Piutang (al-Qardh)
      1.   Pengertian dan Landasan Hukum
Secara etimologi, qardh berarti al-qath’I yaitu memotong. Di dalam kamus Al-Munawwir al-qardh berarti al-sulfah yaitu pinjaman.
Pengertian qardh menurut terminologi, antara lain dikemukakan oleh ulama Malikiyah adalah “sesuatu penyerahan harta kepada orang lain yang tidak disertai imbalan atau tambahan dalam pengembaliannya.”[1]
Sedangkan menurut ulama Syafi’iyah, qardh mempunyai pengertian yakni akad pemilikan sesuatu untuk dikembalikan dengan yang sejenis atau yang sepadan.[2]
Dari definisi tersebut tampaklah bahwa sesungguhnya qardh merupakan salah satu jenis pendekatan untuk bertakarrub kepada Allah dan merupakan jenis mu’amalah yang bercorak pertolongan kepada pihak lain untuk memenuhi kebutuhannya.
Adapun yang menjadi landasan hukum diperbolehkannya qardh adalah al-Qur’an surat al-Hadid ayat 11: 
Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan Dia akan memperoleh pahala yang banyak.” (QS. Al-Hadid: 11)
  1. Rukun dan Syarat al-Qardh
                  Adapun yang menjadi rukun qardh adalah:
a.         Muqridh (yang memberikan pinjaman).
b.         Muqtaridh (peminjam).
c.         Qardh (barang yang dipinjamkan)
d.         Ijab qabul
            Sedangkan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam akad qardh adalah:
a.                   Orang yang melakukan akad harus baligh, dan berakal.
b.                  Qardh harus berupa harta yang menurut syara’ boleh digunakan/dikonsumsi.
c.                   Ijab qabul harus dilakukan dengan jelas.
3.      Larangan Meraih Keuntungan (Manfa’at) Melalui Qardh
            Aqad qardh dimaksudkan untuk menolong sesama muslim, bukan bertujuan untuk memperoleh keuntungan. Para Fuqaha sepakat bahwa jika pinjaman dipersyaratkan agar memberikan keuntungan apapun bentuknya atau tambahan kepada pihak muqaridh, maka yang demikian itu haram hukumnya.
            Jika keuntungan tersebut tidak disyaratkan dalam akad atau jika hal tersebut telah menjadi kebiasaan di masyarakat menurut mazhab Hanafiyah adalah boleh.[3]
            Fuqaha Malikiyah membedakan utang piutang yang bersumber dari jual beli dan utang piutang saja. Dalam hal utang piutang yang bersumber dari jual beli, penambahan pembayaran yang tidak disyaratkan adalah boleh. Sedangkan dalam hal utang piutang penambahan pembayaran yang tidak dipersyaratkan dan tidak dijanjikan karena telah menjadi adat kebiasaan di masyarakat hukumnya haram. Penambahan yang tidak dipersyaratkan dan tidak menjadi kebiasaan masyarakat, baru boleh diterima.[4]
B.  Gadai (al-Rahn)
1.   Pengertian dan Dasar Hukum
            Secara etimologi, gadai (al-rahn) yaitu pemenjaraan. Ada pula yang menjelaskan bahwa rahn adalah terkurung atau terjerat.[5] Sedangkan menurut istilah ada beberapa definisi al-rahn yang dikemukakan para ulama fiqh.
Ulama Malikiyah mendefinisikannya dengan: Harta yang dijadikan pemiliknya sebagai jaminan utang yang bersifat mengikat.
Ulama  Hanafiyah mendefinisikannya dengan : Menjadikan sesuatu sebagai jaminan terhadap hak yang mungkin dijadikan sebagai pembayar hak itu, baik seluruhnya maupun sebagian.
Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mendefinisikan : Menjadikan materi (barang) sebagai jaminan utang, yang dapat dijadikan pembayar utang apabila orang yang berutang tidak bisa membayar utangnya itu.[6]
Sebagai referensi atau landasan hukum pinjam-meminjam dengan jaminan adalah firman Allah swt. berikut:
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang” (QS. Al-Baqarah: 283)
2.   Rukun Gadai
            Gadai atau pinjaman dengan jaminan suatu benda memiliki beberapa rukun, antara lain:
a.                   Lafadz ( ijab dan qabul )
b.                  Aqid, yaitu yang menggadaikan (rahin) dan yang menerima gadai (murtahin).
c.                   Barang yang dijadikan jaminan (borg), syarat pada benda yang dijadikan jaminan ialah keadaan barang itu tidak rusak sebelum janji utang harus dibayar.
d.                  Ada utang, disyaratkan keadaan utang telah tetap.
3.      Pengambilan Manfaat Barang Gadai
            Jumhur ulama fiqh, selain ulama Hanabilah, berpendapat bahwa pemegang barang jaminan tidak boleh memanfaatkan barang jaminan itu, karena barang itu bukan miliknya secara penuh. Apabila orang yang berutang tidak mampu melunasinya utangnya, ia boleh menjual atau menghargai barang itu untuk melunasi piutangnya.
            Akan tetapi, apabila pemilik barang mengizinkan pemegang barang jaminan memanfaatkan barang itu selama di tangannya, maka sebagian ulama Hanafiyah membolehkannya, karena dengan adanya izin, tidak ada halangan bagi pemegang barang jaminan untuk memanfaatkan barang jaminan itu. Akan tetapi, sebagian ulama Hanafiyah lainnya, Malikiyah dan ulama Syafi’iyah berpendapat, sekalipun pemilik barang itu mengizinkannya, pemegang barang jaminan tidak boleh memanfaatkan barang jaminan itu. Karena, apabila barang jaminan itu dimanfaatkan, maka hasil pemanfaatan itu merupakan riba yang dilarang syara’, sekalipun diizinkan pemilik barang.[7]
            Orang yang memegang barang gadaian boleh mengambil manfaat barang yang digadaikan hanya sekedar mengganti kerugiannya untuk menjaga barang itu.
Sabda Rasulullah Saw.
اِذَاارْتُهِنَ شَاةٌ شَرِبَ المُرْتَهِنُ مِنْ لَبَنِهَا بِقَدْرِ عَلْفِهَا فَاِنِاسْتَفْضَلَ مِنَ اللَبَنِ بَعْدَ ثَمَنِ العَلْفِ فَهُوَ رِبَا[8]
Apabila seekor kambing digadaikan, maka yang memegang gadaian itu boleh meminum susunya sekedar sebanyak makanan yang diberikannya pada kambing itu. Maka jika dilebihkannya dar sebanyak itu, lebihnya itu menjadi riba.” (Riwayat Hammad bin Salmah)
C.  Kesimpulan
            Qardh (hutang piutang) pada intinya adalah perbuatan atau aktifitas yang mempunyai tujuan untuk membantu orang lain yang sedang membutuhkan pertolongan berupa materi, seperti uang.
            Sedangkan Rahn (gadai) tidak jauh berbeda dengan qardh, hanya dalam rahn ketika seseorang membutuhkan bantuan materi, seperti uang. Orang yang meminjam tadi memberikan barang berharga miliknya kepada orang yang meminjami uang tadi sebagai jaminan.
















DAFTAR PUSTAKA

Lathif, AH. Azharuddin. Fiqh Muamalat. Jakarta : UIN Jakarta
         Press, 2005.

 Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo
         Persada, 2008.

Rasjid, Sulaiman. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo,
        1992.

‘Azhim, ‘Abdul. Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz.
        Penerjemah Ma’ruf Abdul Jalil, Jakarta: Pustaka as-Sunnah, 2006.

Munawwir, Ahmad Warson. Kamus Al-Munawwir. Surabaya: Pustaka
        Progressif, 2002


[1]   AH. Azharudin Lathif. Fiqh Muamalat. (Jakarta: UIN Jakarta Press, 2005). Hal. 150
[2]   Ibid
[3]   AH. Azharudin Lathif. Fiqh Muamalat. (Jakarta: UIN Jakarta Press, 2005). Hal. 153
[4]   Ibid
[5]   Hendi Suhendi. Fiqh Muamalht. (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008). Hal. 105
[6]   AH. Azharudin Lathif. Fiqh Muamalat. (Jakarta: UIN Jakarta Press, 2005). Hal. 154
[7]   AH. Azharudin Lathif. Fiqh Muamalat. (Jakarta: UIN Jakarta Press, 2005). Hal. 156-157
[8]   Sulaiman Rasjid. Fiqh Islam. (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2003). Hal. 311

AKAD NIKAH


A.  Pendahuluan
      Pernikahan adalah suatu ikatan yang dapat menyatukan dua insan antara laki-laki dan wanita untuk hidup bersama. Tetapi untuk melaksanakan pernikahan, ada rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Karena rukun dan syarat menentukan suatu perbuatan hukum, terutama yang menyangkut dengan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dari segi hukum. Kedua kata tersebut mengandung arti yang sama dalam hal bahwa keduanya merupakan sesuatu yang harus diadakan.
      Dalam suatu acara perkawinan umpamanya rukun dan syaratnya tidak boleh tertinggal, dalam arti perkawinan tidak sah bila keduanya tidak ada atau tidak lengkap. Dalam hal hukum perkawinan, dalam menempatkan mana yang rukun dan mana yang syarat terdapat perbedaan, tetapi perbedaan di antara pendapat tersebut disebabkan oleh karena berbeda dalam melihat fokus perkawinan itu. Tetapi semua ulama sependapat dalam hal-hal yang terlibat dan yang harus ada dalam suatu perkawinan salah satunya yaitu akad nikah atau perkawinan.
      Pada kesempatan kali ini kami pemakalah diberikan kepercayaan untuk sedikit mengulas tentang rukun pernikahan dalam hal ini adalah akad nikah. Kami akan membahas tentang definisi, lafadz yang boleh digunakan dalam akad nikah dan dalam hal ini para ulama banyak mengeluarkan pendapat tentang hal tersebut dan hal-hal lain yang terkait dengan akad nikah.
      Semoga apa yang pemakalah sajikan dapat bermanfaat bagi pemakalah sendiri dan umumnya untuk kita semua, hal-hal yang kurang sempurna dan banyak kesalahan baik dalam penulisan maupun pembahasan kami memohon maaf yang sebesar-besarnya dan kami menerima setiap komentar, kritik dan saran untuk dapat memperbaiki makalah kami yang kami sadari penuh dengan kekurangan.
B.  Pembahasan
1.   Pengertian Akad Nikah
               Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan perkawinan dalam bentuk ijab dan qabul. [1] Ijab adalah lafadz yang berasal dari wali atau orang yang mewakilinya, sedangkan qabul adalah lafadz yang berasal dari suami atau orang yang mewakilinya.
2.   Syarat Ijab Qabul
         Untuk terjadinya aqad yang mempunyai akibat-akibat hukum pada suami istri haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut[2] :
a.             Kedua mempelai sudah tamyiz.
Bila salah satu pihak ada yang gila atau masih kecil dan belum tamyiz, maka pernikahan tidak sah.
b.            Ijab qabulnya dalam satu majlis..
Yaitu ketika mengucapkan ijab qabul tidak boleh diselingi dengan kata-kata lain, atau menurut adat dianggap ada penyelingan yang menghalangi peristiwa ijab dan qabul. Hal ini diperkuat di dalam KHI Pasal 27[3] bahwa ijab dan qabul antara wali dan calon mempelai pria harus jelas, beruntun dan tidak diselangi waktu. Hal ini juga didukung oleh Syafi’i dan Hanbali, sementara Maliki penyelingan yang sekedarnya, misalnya oleh khutbah nikah yang pendek tidak apa-apa. Sedangkan mazhab Hanafi[4] tidak mensyaratkan segera.
c.             Hendaklah ucapan qabul tidak menyalahi ucapan ijab.
d.            Pihak-pihak yang melakukan aqad harus dapat mendengarkan pernyataan masing-masingnya. Dikuatkan pula di dalam KHI Pasal 27 bahwa ijab dan qabul harus jelas sehingga dapat didengar.
3.   Lafadz Dalam Ijab Qabul
         Ibnu Taimiyah mengatakan, aqad nikah ijab kabulnya boleh dilakukan dengan bahasa, kata-kata atau perbuatan apa saja yang oleh masyarakat umumnya dianggap sudah menyatakan terjadinya nikah.
         Para Ulama Mazhab sepakat bahwa nikah itu sah bila dilakukan dengan menggunakan redaksi “aku mengawinkan” atau “aku menikahkan” dari pihak yang dilamar atau orang yang mewakilinya dan redaksi “aku terima” atau “aku setuju” dari pihak yang melamar atau orang yang mewakilinya.[5] Akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang sahnya akad nikah yang tidak menggunakan redaksi fi’il madhi atau menggunakan lafadz selain nikah atau kawin.
         Mazhab Hanafi berpendapat bahwa akad boleh dilakukan dengan segala redaksi yang menunjukan maksud menikah, bahkan sekalipun dengan lafadz at-tamlik (pemilikan), al-hibah (penyerahan), al-bay’ (penjualan), al-‘atha’ (pemberian), al-ibahah (pembolehan), dan al-ihlal (penghalalan), sepanjang akad tersebut disertai dengan qarinah yang menunjukkan arti nikah. Akan tetapi akad tidak sah jika dilakukan dengan lafadz al-ijarah (upah) atau al-‘ariyah (pinjaman), sebab kedua kata tersebut tidak memberi arti kelestarian atau kontinuitas. [6]
         Maliki dan Hanbali berpendapat bahwa akad nikah dianggap sah jika menggunakan lafadz al-nikah dan al-zawaj. Juga dianggap sah dengan lafadz al-hibah, dengan syarat harus disertai penyebutan mas kawin, selain kata-kata tersebut di atas tidak dianggap sah.
         Sementara itu, mazhab Syafi’i berpendapat bahwa redaksi akad harus merupakan kata dari lafadz al-tazwij dan al-nikah saja, selain itu tidak sah.[7]
4.   Ijab Qabul Orang Bisu
         Ijab qabul orang bisu sah dengan isyaratnya, bilamana dapat dimengerti, sebagaimana halnya dengan akad jual belinya yang sah dengan jalan isyaratnya. Tetapi Pengadilan Agama (Mesir) dalam pasal 28 menetapkan bahwa orang bisu yang bisa menulis, pernyataan dengan isyarat dianggap tidak sah.[8]
5.   Mendahulukan Pihak Perempuan Atau Laki-Laki
         Dalam akad nikah itu tidak disyaratkan harus mendahulukan salah satu pihak. Jadi mendahulukan pihak laki-laki atau perempuan itu sama saja (sah). Sebagaimana dimaklumi dalam kitab-kitab fiqh dan andaikata salah satu akad tersebut tidak benar, maka dalam kitab Syarkhur Raudahh[9] diterangkan bahwa kesalahan dalam susunan kata-kata tidak merusakkan.
         Sesungguhnya kesalahan dalam redaksional selama tidak merusak pengertian yang dimaksud, seyogyanya disamakan dengan kesalahan dalam tata bahasa, sehingga tidak berpengaruh pada keabsahannya.
         Di dalam kitab mughni muhtaj pun dikatakan bahwa ijab boleh dilakukan oleh sang calon suami, sedangkan qabulnya diucapkan oleh wali sang mempelai wanita.








DAFTAR PUSTAKA

Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta:
         Kencana, 2007.

 Sabiq, Sayyid. Fikih Sunnah. Penerjemah Moh. Tholib. Bandung:
         PT. Alma’arif, 1980.

Tim Redaksi. Kompilasi Hukum Islam. Bandung: FOKUSMEDIA,
        2007.

Al-Jaziri, Abdur Rahman. Kitabul Fiqh Al-Arba’ah. Beirut: Daarul
        Fikr, 2003.

Mughniyah, Muhammad Jawad. Fiqih Lima Mazhab. Penerjemah,
        Masykur A.B., Afif Muhammad, Idrus al-Kaff. Jakarta: LENTERA, 2005.
Ahkamul Fuqaha : Solusi Problematika Aktual Hukum Islam. Penerjemah,  
        M. Djamaluddin Miri. Surabaya: LTN NU Jawa Timur, 2004.

Ibnu Khatib Asy-Syarbini, Syamsuddin Muhammad. Mughni Muhtaj.         
  Beirut: Daarul Ma’rifah, 1997.



[1]   Amir Syarifuddin. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. (Jakarta: Kencana, 2007). Hal. 61
[2]  Sayyid Sabiq. Fikih Sunnah Jilid 6. (Bandung: PT. Alma’arif, 1980). Hal. 53
[3] Tim Redaksi  FOKUSMEDIA. Kompilasi Hukum Islam. (Bandung: FOKUSMEDIA, 2007).  Hal. 13.
[4]  Abdur Rahman al-Jaziri. Kitabul Fiqh ‘alal Madzahib al-Arba’ah Juz 4. (Beirut: Daarul Fikr, 2003). Hal. 14.
[5]  Muhammad Jawad Mughniyah. Fiqih Lima Mazhab. (Jakarta: LENTERA, 2005). Hal. 309.
[6] Abdur Rahman al-Jaziri. Kitabul Fiqh ‘alal Madzahib al-Arba’ah Juz 4. (Beirut: Daarul Fikr, 2003). Hal. 13.
[7]  Muhammad Jawad Mughniyah. Fiqih Lima Mazhab. (Jakarta: LENTERA, 2005). Hal. 311.
[8]  Amir Syarifuddin. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. (Jakarta: Kencana, 2007). hal. 59.
[9]  Ahkamul Fuqaha: Solusi Problematika Aktual Hukum Islam. (Surabaya: LTN NU Jawa Timur, 2004). Hal. 120.